Makalah Urgensi Mempelajari Ilmu Tajwid
A.
Pendahuluan
1.
Latar Belakang
Al-Quran sebagai kitab suci rahmatan lil ‘alamin, rahmat bagi seluruh alam yang
didalamnya mengandung berbagai macam ilmu, hukum, teologi, sosial, dan
sebgainya. Untuk itu perlu mengetahui dan memahami perbedaan bacaan al-quran
serta implikasinya terhadap makna dari lafal itu sendiri. Al-Quran disamping
dipelajari untuk memahami makna atau pesan dibalik teks. Maka untuk mendapatkan
makna yang sesuai dengan Al-Quran perlu memahami cara membaca Al-Quran dengan
benar, cara membaca Al-Quran dengan baik dan benar bisa dipelajari dengan ilmu
tajwid.
2. Rumusan Masalah
Disusunnya makalah ini yang berjudul “Urgensi Ilmu Tajwid” bertujuan untuk :
1)
Mengetahui pengertian ilmu tajwid.
2)
Mengetahui hukum mempelajari ilmu tajwid.
3)
Mengetahui tujuan mempelajari ilmu tajwid.
B.
Pembahasan
1.
Pengertian Ilmu Tajwid
Apa yang dimaksud dengan tajwid Pendapat sebagaian ulama
memberikan pengertian tajwid sedikit berbeda namun pada intinya sama.
sebagaimana yang dikutip Hasanuddin. AF. ” Secara bahasa, tajwid berarti
al-tahsin atau membaguskan. Sedangkan menurut istilah yaitu, mengucapkan setiap
huruf sesuai dengan makhrajnya menurut sifat-sifat huruf yang mesti diucapkan,
baik berdasarkan sifat asalnya maupun berdasarkan sifat-sifatnya yang baru.
Sebagian ulama yang lain medefinisikan tajwid sebagai berikut “Tajwid ialah
mengucapkan huruf (al-Quran) dengan tertib menurut yang semestinya, sesuai
dengan makhraj serta bunyi asalnya, serta melembutkan bacaannya
sesempurna mungkin tanpa belebihan ataupun dibuat-buat”.[1]
Maka dapat dikatakan Ilmu Tajwid adalah pengetahuan tentang kaidah
serta cara-cara membaca Al-Quran dengan mengeluarkan huruf dari makhrajnya
serta memberi hak dan mustahaqnya.[2]
Yang dimaksud dengan hak huruf adalah sifat asli yang selalu
bersama dengan huruf tersebut, seperti AI Jahr, Isti'la', istifal dan lain
sebagainya. Sedangkan yang dimaksud dengan mustahak huruf adalah sifat yang
nampak sewaktu-waktu, seperti tafkhim, tarqiq, ikhfa' dan lain sebagainya.[3]
2.
Hukum Mempelajari Ilmu Tajwid
Belajar ilmu tajwid itu hukumnya fardlu kifayah, sedang membaca
Al-Quran dengan baik (sesuai dengan ilmu tajwid) itu hukumnya Fardlu ‘Ain.
Jadi, mungkin saja terjadi seorang Qori' bacaannya bagus dan benar,
namun sama sekali ia tidak mengetahui istilah-istilah ilmu Tajwid semisal
izh-har, mad dan lain sebagainya. Baginya hal itu sudah cukup bila kaum
muslimin yang lain telah banyak yang mempelajari teori ilmu Tajwid, karena
-sekali lagi- mempelajari teorinya hanya fardhu kifayah. Akan lain halnya
dengan orang yang tidak mampu membaca Alquran sesuai dengan kaidah-kaidah ilmu
Tajwid. Menjadi wajib baginya untuk berusaha membaguskan bacaannya sehingga
mencapai standar yang telah ditetapkan oleh Rasulullah SAW.
Dalil Wajib
Mempraktekkan Tajwid Dalam Setiap Pembacaan Al-Qur’an:
Firman Allah
s.w.t.:
وَرَتِّلِ الْقُرْءَانَ تَرْتِيْلًا.
Artinya: Dan
bacalah Al-Qur’an itu dengan perlahan/tartil (bertajwid) (Q.S. Al-Muzzammil
(73): 4).
Ayat ini jelas menunjukkan bahwa Allah s.w.t. memerintahkan Nabi
s.a.w. untuk membaca Al-Qur’an yang diturunkan kepadanya dengan tartil, yaitu
memperindah pengucapan setiap huruf-hurufnya (bertajwid).
Firman Allah
s.w.t. yang lain:
وَرَتَّلْنَاهُ تَرْتيلًا
Artinya: Dan
Kami (Allah) telah bacakan (Al-Qur’an itu) kepada (Muhammad s.a.w.) secara
tartil (bertajwid). )Q.S.
Al-Furqaan (25): 32).
Telah sepakat para ulama sepanjang zaman sejak dari zaman
Rasulullah s.a.w. sampai dengan sekarang dalam menyatakan bahwa membaca
Al-Qur’an secara bertajwid adalah suatu yang fardhu dan wajib. Pengarang kitab
Nihayah menyatakan: "Sesungguhnya telah ijma’ (sepakat) semua imam dari
kalangan ulama yang dipercaya bahwa tajwid adalah suatu hal yang wajib sejak
zaman Nabi s.a.w. sampai dengan sekarang dan tiada seorangpun yang
mempertikaikan kewajiban ini.[4]
3.
Tujuan mempelajari ilmu tajwid
Tujuan mempelajari ilmu tajwid adalah untuk menjaga lidah agar
terhindar dari kesalahan dalam membaca Al Quran.
Para ulama tajwid secara umum telah mengistilahkan kesalahan dengan
istilah “al-lahn” yang terdiri dari dua macam, yang tujuannya agar kita dapat
menjadikannya sebagai ukuran untuk menggolongkan bentuk-bentuk kesalahan yang
terjadi pada bacaan al-Qur’an masing-masing kita. Sebagaimana yang disebutkan
oleh syaikh Mahmud Khalil al-Hushari al-Qari’ dalam kitabnya Ahkamu Qira’atil
Qur’anil Karim, hal. 34-35
1.
Allahnul jaliyyu, adalah
kesalahan yg terjadi ketika membaca lafazh-lafazh dalam Al Quran, baik yg dapat
merubah arti ataupun tidak, sehingga menyalahi 'urf qurro (seperti 'ain dibaca hamzah,
atau merubah harokat fathah menjadi dhommah, dll). Melakukan kesalahan ini
dengan sengaja hukumnya haram.
2.
Allahnul
khofiyyu, adalah kesalahan yg terjadi ketika membaca lafazh-lafazh dalam Al
Quran yg menyalahi 'urf qurro, namun tidak sampai merubah arti. Seperti tidak
membaca ghunnah, kurang panjang dalam membaca mad wajib muttashil, dll.
Melakukan kesalahan ini dengan sengaja hukumnya makruh.[5]
C.
Penutup
Sebagai penutup kami wasiatkan kepada diri kami dan para pembaca
budiman, jadikanlah al-Qur’an sebagai lentera penerang kegelapan hidup,
sinarilah rumah-rumah, kos-kos-an, dan kamar-kamar kita dengan lantunan
ayat-ayat al-Qur’an, karena bacaan al-Qur’an merupakan sarana paling utama
dalam meneguhkan iman seseorang.
Demikian pembahasan ini kami paparkan ke tengah para pembaca,
khususnya para penuntut ilmu syar’i guna menjadi perhatian bersama. Semoga
Allah subhanahu wata’ala memudahkan kita untuk terus dapat membaguskan bacaan
al-Qur’an kita dengan cara talaqqi (belajar langsung dengan ustadz) yang
mumpuni, agar dapat terhindar dari bentuk-bentuk kesalahan di atas baik yang
tergolong dalam al-lahnul khafi dan terlebih lagi adalah al-lahnul jali,
wallahu ta’ala a’lam.
[1] Hasanuddin. AF., Perbedaan
Qiraat dan Pengaruhnya Terhadap Istinbath Hukum Dalam Al-Quran, Jakarta: PT Raja Grafindo
Persada. 1995, hlm. 117-118.
[3] Al Hafizh, Abdul Aziz Abdur Rauf,
Lc. "Pedoman Dauroh Al Quran (Kajian Ilmu
Tajwid Disusun Secara Aplikatif )", Markaz Al Qur'an hlm. 13
[5] Al Hafizh, Abdul Aziz Abdur Rauf, Lc. "Pedoman
Dauroh Al Quran (Kajian Ilmu Tajwid Disusun Secara Aplikatif )", Markaz Al Qur'an hlm. 17
Tidak ada komentar:
Posting Komentar