Contoh Pembagian Harta Waris dan Bagian Anak Angkat
Anak Angkat Lk : 3/13 x Rp1.300.000,- = Rp300.000,-
Sisa : Rp.1.000.000,-
Istri : ¼ x Rp1.000.000,- = Rp250.000,-
Sisa : Rp750.000,-
Sdr. Laki-laki : 2/5 x Rp750.000 = Rp300.000,-
Sdr. Laki-laki : 2/5 x Rp750.000 = Rp300.000,-
Total = Rp1.300.000,-
Keterangan :
- Pasal 209 ayat (2) KHI :
“Terhadap anak angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah
(QS.2:180) sebanyak-banyaknya 1/3 (sepertiga) dari harta warisan orang tua
angkatnya”.
- Bagian anak angkat
laki-laki sangat dianjurkan disamakan dengan bagian saudara laki-laki. Apabila
ahli waris : istri, 2 sdr Laki-laki dan 1 sdr perempuan, maka Anak angkat
mendapat 3/13 dari harta sebelum dibagi.
- Bagian anak angkat
dikeluarkan terlebih dulu sebelum dibagi untuk ahli waris karena posisinya
sebagai wasiat.
- Saudara perempuan menjadi
ashobah bilghairi karena/bersama Saudara Laki-laki.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar