Masalahonani (masturbasi) memang menjadi perdebatan di kalangan ulama’. Ada yang menganggap makruh seperti Ibnu Hazm dan ada yang menganggap haram, yakni mayoritas ulama’. Alasan Ibnu hazm berpendapat makruhnya adalah karena menyentuh kemaluan dengan tangan kiri adalah boleh. Dan tidak ada pembatasan tentang bolehnya menyentuh kemaluan dengan tangan kiri itu. Meskipun demikian, kemudian Ibnu Hazm mengatakan bahwa hukumnya makruh, karena masturbasi adalah tindakan tercela.
Adapun Ibnu Hazm al-Andalusi adalah ulama’ yang dikenal sebagai ahlu dhahir, artinya memahami dalil-dalil hanya berdasarkan dhahir ayat atau hadis saja. Karena itu pendapat Ibnu Hazm ini menjadi asing di kalangan para ulama’.